Layanan, Pembaruan Regulasi, dan Pemberitahuan Penting
Layanan, Pembaruan Regulasi, dan Pemberitahuan Penting
Layanan Berita
Jika Anda adalah pelaku bisnis di luar Kanada yang mengekspor barang komersial ke Kanada dan bertanggung jawab atas pembayaran bea dan pajak apa pun sebagai Importir Tercatat (Importer of Record/IOR), penting untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sekarang untuk membantu mencegah pengiriman FedEx Express Anda tertunda di perbatasan saat CARM diterapkan sepenuhnya.
Silakan klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.
Efektif mulai 16 Juli 2023, Money-back Guarantee (MBG) akan kembali tersedia untuk layanan FedEx International Priority®1 di Asia pasifik, Afrika & Timur tengah (AMEA). Layanan ini berlaku untuk pengiriman internasional dari/ke wilayah AMEA, dan berlaku juga bagi pembayar di AMEA.
Untuk informasi lengkap terkait MBG, kunjungi ketentuan standar kami di sini.
Hubungi tim layanan pelanggan kami jika Anda memiliki pertanyaan lanjutan.
1Layanan FedEx International Priority meliputi FedEx International First FedEx International Priority® Express, FedEx International Priority®, FedEx International Priority® Freight, FedEx International Priority® DirectDistribution and FedEx International Priority DirectDistribution®Freight
Terima kasih atas implementasi dari program Foto Bukti Pengantaran di Australia dan New Zealand, saat ini kami dapat meinggalkan barang kiriman tanpa memerlukan tanda tangan ketika penerima tidak berada di rumah. Tentunya ketenangan dan kenyamanan pengirim dan penerima tetap terjaga.
Ketika suatu kiriman telah diantarkan ke alamat penerima, baik pengirim maupun penerima dapat melihat foto yang menunjukan lokasi persis dimana kiriman Anda diantarkan melalui perangkat pelacakan di www.fedex.com
Peningkatan ini merupakan upaya yang kami lakukan untuk terus berinovasi secara digital dan untuk memberikan pengalaman lebih kepada pelanggan kami. Di sisi lain, ini juga dapat mengurangi emisi karbon.
Perubahan ini mulai berlaku 7 Juli di New Zealand dan 7 Agustus di Australia dan berlaku untuk pengiriman FedEx International Connect Plus (FICP) dan International Priority Express (IPE), International Priority (IP) & International Economy (IE) dengan nilai pabean hingga USD 600 dan nilai carriage USD1 untuk pengiriman ke area residensial.
Untuk pengiriman residensial yang memerlukan tanda tangan, pengirim barang perlu untuk memasukan layanan tanda tangan saat pembuatan pengiriman: : Indirect Signature Required (ISR), Direct Signature Required (DSR) or Adult Signature Required (ASR). Harap diketahui DSR dan ASR akan dikenakan biaya tambahan tersendiri.
Mulai tanggal 2 Mei 2023, layanan FedEx International Economy®1 akan dipulihkan dari pasar-pasar APAC ke lebih dari 170 pasar dan wilayah di seluruh dunia2. Selain itu, waktu transit layanan FedEx International Priority®3 dari pasar APAC4 ke destinasi di seluruh dunia akan ditingkatkan. Dengan berbagai peningkatan ini, para pelanggan dapat memiliki lebih banyak pilihan untuk memenuhi kebutuhan pengiriman internasional yang dinamis.
Jika masih ada yang ingin Anda tanyakan, silakan hubungi Perwakilan Penjualan Anda atau tim Layanan Pelanggan.
1Layanan FedEx International Economy® mencakup FedEx International Economy®, FedEx International Economy® Freight, dan FedEx International Economy® DirectDistribution.
2 Untuk perubahan lengkap tentang asal dan tujuan tertentu, silakan hubungi Perwakilan Penjualan atau tim Layanan Pelanggan.
3Layanan FedEx International Priority® mencakup FedEx International First®, FedEx International Priority® Express, dan FedEx International Priority®.
4 Kecuali Tiongkok, peningkatan layanan ekspor di negara ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2023.
Perlu kami informasikan, efektif 17 April 2023 faktur pajak yang sudah dikreditkan sepenuhnya akan dibatalkan. Hal ini berlaku pada pengajuan penyesuaian tagihan Anda yang kami terima pada 17 April 2023 atau setelahnya dan termasuk pengajuan yang belum diproses hingga 17 April 2023.
Dalam waktu 5 hari kerja sejak tanggal kami menerima pengajuan penyesuaian tagihan Anda, Kami akan menghubungi melalui email untuk meminta Anda menyediakan beberapa dokumen berikut ini:
- Salinan Nota Pembatalan yang telah dilengkapi dan diperoleh dari e-faktur; dan
- Dokumen asli Nota Pembatalan yang telah dilengkapi dan ditandatangani. Unduh dokumen nota pembatalan di sini
Sebagai referensi kami, mohon sertakan kontak dan alamat email Anda dalam Nota Pembatalan.
Silahkan kirim dokumen tersebut diatas ke alamat di bawah ini:
PT. FedEx Express International
South Quarter Tower C Lantai 12, Jl. R.A. Kartini Kav. 8 RT.10/RW.4,
Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan 12430
Ditujukan: Wisnu Rahayu / Tessa Amanda
Anda diminta untuk mengirim email ke alamat dibawah ini dalam waktu 5 hari kerja sejak menerima email dari kami yang mengkonfirmasi bahwa dokumen tersebut telah Anda kirimkan.
- FedEx shipment: fscid@fedex.com
- TNT shipment: id.dispute@tnt.com
Telah menjadi perhatian kami bahwa akhir-akhir ini marak terjadinya penipuan yang mengatasnamakan FedEx melalui beberapa saluran komunikasi seperti email,SMS dan telepon.
Harap berhati-hati dan selalu waspada ketika membagikan informasi pribadi Anda dan
perhatikan beberapa tips berikut ini yang dapat melindungi Anda dari percobaan penipuan:
- Saluran komunikasi resmi via email hanya kami kirimkan menggunakan domain FedEx (xxx@fedex.com) seperti FedEx@message.fedex.com, BillingOnline@fedex.com, donotreply@fedex.com, RO-NoReply@fedex.com
-
Seluruh transaksi / pembayaran ke FedEx hanya
dilakukan ke:
Nama Bank : Citibank
Nama Penerima : PT. FedEx Express International
No. Rekeneing Virtual FedEx : 8868+ No. akun FedEx Anda - Nomor airwaybill FedEx terdiri dari 12 digit angka dan dapat dilacak melalui perangkat pelacakan di fedex.com/id
- Lakukan konfirmasi ulang kepada Tim Layanan Pelanggan FedEx di nomor hotline 1 500 342 sebelum melakukan transkasi keuangan terkait pengiriman Anda.
Sebagai bentuk upaya kami dalam mempertahankan standar pelayanan berkualitas tinggi sebagaimana yang Anda harapkan, Kami melakukan penyesuaian tarif pada beberapa biaya tambahan untuk penanganan lokal. Berikut adalah daftar tarif biaya tambahan terbaru.
Biaya Tambahan Penanganan Lokal FedEx-TNT Indonesia*
Berlaku mulai 1 January 2023
Biaya Penalangan Cukai & Pajak |
|
Biaya Administrasi |
|
Biaya penyimpanan dalam transit (biaya
gudang) untuk |
|
Biaya penyimpanan dalam transit (biaya gudang) untuk PIB/Formal Entry |
|
Biaya penyimpanan dalam transit (warehouse fee) untuk BC2.3 (Bonded zone) |
|
Biaya dokumen (hardcopy invoice dan dokumen impor) |
IDR 50,000 per tagihan |
BIaya IPBSO |
IDR 400,000 per pengiriman |
Single PEB |
IDR 90,000 per pengiriman |
Biaya karantina |
IDR 300,000 per pengiriman |
Biaya Re-address |
Tidak dikenakan biaya |
Untuk informasi selengkapnya, silahkan hubungi
perwakilan penjualan FedEx-TNT anda atau Tim
Layanan Pelanggan kami di
1 500 342
Guna mempercepat dan mempermudah proses pengiriman barang impor, mulai 10 November 2022 kami menerapkan batasan dalam melakukan pemberitahuan ulang atas perubahan nilai bea masuk & pajak pada pengiriman yang diproses melalui jalur Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Untuk pengiriman impor dengan nilai pabean di atas USD 1,500 (jalur PIB), seperti biasa FedEx akan memberitahukan draft awal pengajuan deklarasi PIB kepada penerima barang. Namun kami tidak lagi memerlukan persetujuan ulang apabila:
1. Sebelum dilakukannya pengajuan, diperlukan adanya penyesuaian atas draft tersebut yang mengakibatkan adanya penambahan nilai bea masuk & pajak sebesar kurang dari IDR 500.000 atau,
2. Bea & Cukai mengharuskan adanya penyesuaian terhadap nilai pada draft yang telah diajukan (nilai tukar mata uang, tariff import, persyaratan pengiriman, nilai invoices untuk bea cukai) dan mengakibatkan penambahan nilai bea masuk & pajak sebesar kurang dari IDR 500.000
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi sales representative Anda atau Hotline Layanan Pelanggan kami di 1 500 342.
Mulai 7 November 2022, layanan TNT Ekonomi yang
telah terdaftar pada tabel di bawah akan
ditangguhkan sampai pemberitahuan lebih
lanjut
Negara/teritori yang terkena dampak di APAC |
Jepang, Cina (hanya Guangzhou), Mikronesia, Guam, Indonesia, Kepulauan Marshall, Mongolia, Saipan, Filipina, Palau, Vietnam, dan Korea Selatan |
Negara/teritori yang terkena dampak di MEISA |
U.A.E., Bangladesh, Bahrain, Replubik Kongo, Djibouti, Mesir, Eritrea, Etiopia, Irak, Yordania, Kyrgistan, Kuwait, Libanon, Sri Lanka, Mauritius, Maldives, Nepal, Oman, Pakistan, Qatar, Saudi Arabia, Seychelles, Tanzania, Uganda, Uzbekistan. |
Sebagai alternatif, kami merekomendasikan pelanggan untuk menggunakan layanan FedEx economy atau TNT Express untuk pengiriman impor dari Eropa
Efektif per tanggal 31 May 2021, selain layan ekspor yang telah ada dan juga sebagai salah satu strategi peningkatan impor bersama FedEx, pelanggan dapat memulai pengiriman impor Dangerous Goods (DG) kelas 9 ke Jakarta* dan Batam. DG kelas 9 dapat dikirim dengan menggunakan produk International Priority (IP) dan International Priority Freight (IPF).
Termasuk barang DG Kelas 9 adalah:
- Barang padat atau cair yang telah Diatur Penerbangan Padat atau Cair
- Bahan Magnet
- Barang yang tergolong berbahaya bagi Lingkungan
- Genetically Modified Micro-Organisms (GMMOs) atau Genetically Modified Organisms (GMOs)
- Baterai Lithium
- Zat yang, jika Terhirup sebagai Debu Halus, dapat Membahayakan Kesehatan
- Kapasitor
- Zat yang mudah mengembangkan uap dan mudah terbakar
- Peralatan Penyelamat Hidup
- Zat dan barang yang, jika terjadi kebakaran, dapat membentuk dioksin
- Zat atau artikel lain yang menimbulkan bahaya selama pengangkutan, tetapi tidak memenuhi definisi kelas lain
Biaya tambahan untuk pengiriman Dangerous Goods: Rp 885.000 per pengiriman atau Rp 13.000 per kg, yang akan dilihat mana yang lebih besar (berlaku untuk pengiriman dengan asal / tujuan di Jakarta dan Batam). Berat minimum yang dapat ditagih mungkin berlaku.
* Silahkan hubungi FedEx Customer Service untuk lokasi di Jakarta secara detil
FedEx selalu berusaha untuk memberikan kemudahan dalam menerima kiriman impor sedini mungkin, maka dari itu Kami menyediakan pemberitahuan kepada pelanggan tanpa catatan NPWP atau ketika Bea Cukai menilai kembali pengiriman.
Mulai 1 November 2019, untuk pengiriman dengan menggunakan consignment note (CN), FedEx akan menginformasikan kepada importir untuk mendapatkan persetujuan pelanggan atas revaluasi Bea Cukai jika nilai barang kiriman yang direvisi melebihi USD 200 (Dua Ratus Dolar AS) untuk importir pribadi dan USD 750 (Tujuh Ratus Lima Puluh Dolar AS) untuk importir perusahaan.
Berdasarkan kategori pengiriman, sejak 1 Februari 2020 FedEx melanjutkan proses bea cukai tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pelanggan dengan kategori pengiriman non tas, sepatu, dan tekstil, terlepas dari jumlah pajak bea yang dikenakan. Pemberitahuan akan berlaku hanya untuk pelanggan dengan kategori kiriman tas, sepatu, dan tekstil tanpa NPWP yang sah dari importir yang tercatat di mana bea dan nilai pajak Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) atau lebih.
Anda dapat melihat tabel di bawah untuk mengetahui ambang batas nilai bea dan pajak serta tindakan yang akan dilakukan oleh tim FedEx:
Notifikasi Ambang Batas untuk Bea & Pajak
No |
Pengiriman dengan Bea & Nilai Pajak |
Kategori Pengiriman |
NPWP |
Notifikasi |
Tindakan FedEx |
1 |
Dibawah Rp 3,000,000 (Tiga Juta Rupiah) |
Consignment Note (CN) |
Tercatat atau tidak tercatat |
Tidak Ada |
FedEx akan melanjutkan proses bea cukai tanpa memberi tahu pelanggan dan / atau meminta Nomor Pajak (NPWP) pelanggan. |
Consignment Note (CN) |
Tidak tercatat |
||||
2 |
Sama dengan atau lebih dari Rp 3,000,000 (tiga juta rupiah) |
Consignment Note (CN) diluar dari Tas, Sepatu, Tekstil |
Tidak tercatat |
Tidak Ada |
FedEx akan melanjutkan proses bea cukai tanpa memberi tahu pelanggan dan / atau meminta Nomor Pajak (NPWP) pelanggan. |
Consignment Note (CN) Tas, Sepati, Tekstil |
Tidak tercatat |
Ada |
Sebelum FedEx melanjutkan proses bea cukai, FedEx akan memberi tahu pelanggan dan / atau meminta Nomor Pajak (NPWP) pelanggan. |
||
3 |
Sama dengan atau lebih dari Rp 15,000,000 (Lima Belas Juta Rupiah) |
Semua Kategori |
Tercatat atau tidak tercatat |
Ada |
FedEx akan memberi tahu pelanggan dan mendapatkan persetujuan pelanggan untuk melanjutkan proses bea cukai |
Harap dicatat bahwa pengiriman tanpa catatan NPWP yang valid dari importir akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh 22) 100% lebih tinggi sesuai dengan peraturan Kepabeanan nomor 34 / PMK.10 / 2017 pasal 2 ayat 4.
Juga mulai 1 November 2019, FedEx hanya akan memberi tahu importir untuk mendapatkan persetujuan revaluasi pabean berdasarkan tabel berikut:
Notifikasi Revaluasi Pabean pada Ambang Batas Impor
No. |
Ambang Batas Niai Barang (FOB) |
Tipe Importir |
Notifikasi |
Tindakan FedEx |
1. |
Sama dengan atau lebih dari USD 200 (dua ratus) setelah revaluasi |
Personal / Individual |
Ada |
FedEx akan memberi tahu untuk mendapatkan persetujuan pelanggan |
2. |
Dibawah USD 200 (dua ratus) setelah revaluasi |
Tidak |
FedEx akan segera melanjutkan proses izin dengan nilai revaluasi pabean |
|
3. |
Sama dengan atau lebih dari USD 750 (tujuh ratus lima puluh) setelah revaluasi |
Korporasi / Perusahaan
|
Ada |
FedEx akan memberi tahu untuk mendapatkan persetujuan pelanggan |
4. |
Dibawah USD 750 (tujuh ratus lima puluh) setelah revaluasi |
Tidak |
FedEx akan segera melanjutkan proses izin dengan nilai revaluasi pabean |
Kami sangat mendorong pelanggan untuk memastikan bahwa semua dokumentasi dan informasi impor yang diperlukan termasuk Nomor Pajak (NPWP) dilampirkan dengan setiap faktur komersial pengiriman. Pelanggan juga dirapkan untuk menginformasikan NPWP kepada tim FedEx melalui email ke clearance_cs@fedex.com.
Jika terdapat pertanyaan mengenai pemberitahuan diatas, silahkan menghubungi perwakilan sales FedEx/TNT, atau dapat menghubungi nomer hotline FedEx di 1 500 342 dan TNT hotline di 1 500 342.
Pembaruan Regulasi Pengiriman
Pada tanggal 3 November 2022, Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan ekspor baru melalui Peraturan No. 155 Tahun 2022.
Berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 Butir (d) pada peraturan baru, yang berlaku mulai Januari 2023, eksportir saat ini diwajibkan untuk menyerahkan Formulir Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada Bea Cukai untuk semua pengiriman dengan berat di atas 30 kilogram. Silakan lihat tabel di bawah ini untuk detail lebih lanjut tentang pembaruan peraturan ini:
Regulasi sebelumnya | Regulasi baru |
---|---|
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 21 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 155 Tahun 2022 |
Eksportir diminta untuk menyerahkan formulir deklarasi ekspor ke Bea Cukai untuk pengiriman di atas 100 kilogram per pengiriman | Eksportir sekarang diharuskan menyerahkan formulir deklarasi ekspor ke Bea Cukai untuk pengiriman di atas 30 kilogram per pengiriman |
Mulai Januari 2023, apabila Anda memiliki pengiriman dengan berat di atas 30 kg per air waybill, harap kirimkan dokumen dan informasi pengiriman yang diperlukan (yaitu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)*, NIB (dengan akses ekspor), larangan & batasan ekspor, dan persyaratan lainnya **) kepada kami melalui email ID-SinglePEB@corp.ds.fedex.com atau ID-ExportClearance@corp.ds.fedex.com. Biaya tambahan single ekspor (Single PEB) akan berlaku untuk pengiriman tersebut. Untuk pengiriman dengan berat dibawah 30 kg, FedEx akan menyerahkan deklarasi ekspor yang diperlukan atas nama eksportir (Perusahaan Jasa Titipan/PJT) dalam bentuk ekspor konsinyasi.
Untuk menghindari gangguan pada pengiriman Anda, kami menganjurkan untuk mengikuti peraturan ekspor yang baru. Untuk detail lebih lanjut tentang peraturan baru, kunjungi www.fedex.com/id atau hubungi Hotline Layanan Pelanggan kami di 1 500 342 untuk mendapatkan bantuan.
* Harap diingat bahwa pengirim wajib memberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan menyatakan tujuan pengiriman (misalnya dijual, hadiah, penggantian) pada invoice impor/ekspor. Silakan klik di sini untuk petunjuk dimana Anda dapat mengisi NPWP pada perangkat pengiriman FedEx
**Pelanggan hanya diminta untuk mengirimkan semua dokumen dan informasi ekspor yang diperlukan ke FedEx hanya sebanyak satu kali.
Efektif mulai 1 Jan 2023, invoice untuk layanan tambahanyang dilakukan di Singapura yang semula dikenakan 7% GST Singapura kini akan ditingkatkan menjadi 8%. Tarif GST Singapura akan meningkat lebih lanjut dari 8% menjadi 9% efektif mulai 1 Jan 2024.
Perubahan di atas sesuai dengan perubahan undang-undang perpajakan yang baru-baru ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Singapura untuk mendukung pengeluaran kesehatan dan untuk merawat manula di Singapura.
GST di bawah ini akan berlaku untuk semua pelanggan untuk layanan tambahan yang dilakukan di Singapura serta biaya pengangkutan domestik yang saat ini dikenakan GST 7%, termasuk pembayar yang ditagih di luar dan di dalam Singapura:
Layanan tambahan di negara: |
Tarif GST dan tanggal efektifnya |
Singapura |
(i) Naik dari 7% ke 8% efektif per tanggal 1 Januari 2023; dan (ii) Naik dari 8% ke 9% efektif per tangal 1 Januari 2024. |
Jika Anda memiliki pertanyaan tentang pajak, silakan hubungi perwakilan Sales Anda atau hubungi kami di hotline pertanyaan faktur FedEx Anda.
Kami ingin menginformasikan bahwa Bea & Cukai Indonesia sedang dalam proses merevisi peraturan mengenai persyaratan dokumen ekspor/impor dan informasi pendukung yang menyertai pengiriman. Setelah peraturan yang direvisi berlaku, pengirim wajib memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyatakan tujuan pengiriman (misalnya, untuk dijual, hadiah, atau penggantian) pada faktur impor/ekspor Anda. Pengirim juga diwajibkan untuk menyerahkan dokumen pendukung yang relevan (misalnya, bukti pembayaran dan/atau pesanan penjualan) yang terkait dengan pengiriman. Kegagalan dalam mematuhi persyaratan ini akan mengakibatkan keterlambatan pengiriman, denda dan/atau penahanan pengiriman oleh bea cukai. Mengingat dampak dari peraturan yang akan segera diperbarui, kami sangat menyarankan Anda untuk mematuhi pembaruan yang akan datang ini sesegera mungkin.
Apa yang diperlukan?
Untuk importir
Harap pastikan pengirim mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Indonesia Anda dan tujuan impor pada faktur impor dan memberikan dokumen pendukung yang diperlukan (misalnya, bukti pembayaran dan/atau pesanan penjualan).
Untuk exporter
Silakan masukkan NPWP Indonesia Anda dan tujuan ekspor pada faktur ekspor dan berikan dokumen pendukung yang diperlukan (misalnya, bukti pembayaran, pesanan penjualan). Untuk ekspor ke UE, harap sebutkan nomor Import One – Stop Shop (IOSS) pada faktur komersial Anda bersamaan dengan dokumentasi pengiriman lainnya.
Untuk importir dan eksportir, NPWP Anda harus dicantumkan pada air waybill pengiriman Anda. Silakan klik di sini untuk petunjuk di mana Anda dapat mengisi NPWP Anda dan bagaimana cara memasukkan IOSS untuk ekspor Anda ke UE.
Untuk menghindari gangguan pada pengiriman Anda, kami menganjurkan untuk mengirimkan softcopy NPWP dan dokumen pendukung kepada kami di ID-NPWP@corp.ds.fedex.com. Untuk detail lebih lanjut hubungi Hotline Layanan Pelanggan kami 1 500 342.
Sejak dan efektif pada tanggal 1 Januari 2021, eksportir, importir, dan pemilik barang wajib melaporkan devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor kepada Bank Indonesia melalui SiModis di Website Bank Indonesia. Akses SiModis dapat diperoleh melalui BICARA di +6221-131. Klik di sini untuk mendapatkan informasi lebih detail tentang SiModis.
Devisa hasil ekspor wajib dilaporkan paling lambat pada hari kelima bulan berikutnya setelah Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE). Devisa pendapatan impor wajib dilaporkan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan Pemberitahuan Pabean Impor (PPI).
Untuk menghindari gangguan terhadap aktivitas ekspor dan impor Anda, harap ikuti peraturan dengan mengirimkan laporan Anda tepat waktu. Untuk detail lebih lanjut tentang FAQ regulasi, silakan kunjungi situs web BI atau klik di sini. Terima kasih atas bisnis Anda, dan kami berharap dapat terus melayani kebutuhan transportasi ekspres Anda.
Untuk melindungi produsen dalam negeri dari membanjirnya importasi produk-produk tekstil, Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Keuangan telah menerbitkan peraturan dengan membebankan Pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap produk-produk kain, tirai, dan benang. Peraturan tersebut tertuang dalam PMK no .54/PMK.010/2020 untuk produk tirai, no. 55/PMK.010/2020 untuk produk kain, dan No. 56/PMK.010/2020 untuk produk benang. Peraturan ini diberlakukan dalam 3 periode waktu dengan nilai beban tarif yang semakin berkurang secara bertahap di tiap-tiap periodenya.
Pengecualian atas berlakunya peraturan ini dapat diberikan untuk produk-produk yang diimpor dari negara-negara tertentu yang termasuk dalam daftar pengecualian yang tertera dalam peraturan ini dan dengan menyerahkan COO (certificate origin ) saat melakukan importasi.
Rincian terkait peraturan ini, termasuk daftar pos tarif yang dikenakan serta daftar negara-negara yang dikecualikan dapat anda pelajari pada website resmi Kementrian Keuangan Repubik Indonesia atau cek link dibawah ini :
https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2020/54~PMK.010~2020Per.pdf
https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2020/55~PMK.010~2020Per.pdf
https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2020/56~PMK.010~2020Per.pdf
Kami selalu mendorong Anda untuk selalu mematuhi peraturan kepabeanan yang ada sehingga proses importasi Anda dapat berjalan dengan lancar.
Pada tanggal 30 Januari 2020, Kementerian Keuangan Repubik Indonesia telah mengesahkan peraturan baru, No.199/PMK.010/2019, untuk mengurangi ambang batas minimal terhadap barang-barang konsumsi impor dari USD75 menjadi USD3, untuk membantu mengendalikan pembelian barang-barang asing yang murah dan melindungi perusahaan-perusahaan Indonesia yang lebih kecil. Peraturan ini terimplikasi dalam Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan seperti tercantum di bawah ini:
Nilai |
Produk |
HS Code |
Pajak Impor |
PPN |
NPWP & Non NPWP |
|
NPWP |
Non NPWP |
|||||
≤ USD 3 |
Semua Produk |
Semua |
Gratis |
10% |
Gratis |
|
USD 3 < n |
Tas |
4202 |
15% - 20% |
10% |
7.5% - 10% |
15% - 20% |
Sepatu |
64 |
25% - 30% |
||||
Tekstil |
61 |
15% - 25% |
||||
62 |
||||||
63 |
||||||
Buku Pelajaran |
4901- 4904 |
Gratis |
||||
Produk Lain |
Semua |
7.5% |
10% |
Free |
Free |
Untuk melihat daftar kategori tarif dan daftar pengecualian, Anda dapat mengkunjungi tautan ini https://peraturan.bcperak.net/sites/default/files/peraturan/2019/199pmk0102019.pdf
Kami menganjurkan Anda untuk mematuhi peraturan sehingga proses impor Anda dapat berjalan dengan sebaik mungkin.
PeringDorothy C. Tayloratan PenRichard L. Simmonsipuan OCarolyn M. TurnernlineSusan P. RodriguezMadeline R. HarrisonRebecca J. MartinezSusan P. Rodriguez
Kami telah menerima laporan email palsu yang mengaku berasal dari BillingOnline@fedex.com. Pesan-pesan ini memiliki subjek yang tidak jelas yang merujuk pada invoice (misal. “Invoice FedEx kami siap dibayar sekarang,” “Harap bayar faktur FedEx Anda yang belum dibayar,” “Invoice FedEx Baru,” “Invoice FedEx Anda sudah siap," "Bayar invoice FedEx Anda secara online ").
Jika Anda menerima pesan yang cocok dengan deskripsi ini, jangan buka email atau masukkan informasi pribadi apa pun. Segera hapus email.
FedEx tidak mengirimkan email kepada pelanggan yang meminta informasi mengenai paket, invoice, nomor akun, kata sandi, atau informasi pribadi.
Kunjungi FedEx Trust Center untuk pelajari selengkapnya tentang melindungi diri Anda secara online. Dengan mengikuti beberapa tips, jadikan pengalaman menjelajah secara online Anda lebih aman dan terjamin.
Untuk informasi lengkap tentang email penipuan lainnya, Anda dapat mengunjungi situs web A.S. kami dengan klik di sini.
Telah menjadi perhatian kami bahwa email palsu
dengan menggunakan nama FedEx secara tidak sah
telah beredar kepada pelanggan kami. Email yang
mengklaim bahwa pengiriman FedEx tidak dapat
dikirimkan dan meminta pelanggan untuk membuka
lampiran, mencetaknya, dan membawanya ke
fasilitas FedEx untuk pengambilan paket.
Pelanggan perlu waspada bahwa ini adalah permintaan penipuan dan lampiran email tesebut mungkin mengandung virus. Jika Anda telah menerima salah satu email palsu ini, jangan buka lampiran, dan segeralah hapus email tersebut.
FedEx tidak meminta pembayaran atau informasi
pribadi sebagai imbalan atas barang yang sedang
transit atau dalam tahanan FedEx melalui surat
atau email yang tidak diminta.
Jika Anda telah menerima email palsu yang
mengaku berasal dari FedEx dan telah mengalami
kerugian finansial, segera hubungi lembaga
perbankan Anda melalui saluran yang sesuai.
*FedEx tidak bertanggung jawab atas segala
tagihan atau biaya yang timbul sebagai akibat
dari kegiatan tidak sah atau penipuan yang
menyalahgunakan nama, merek layanan, dan logo
FedEx.
Gangguan Layanan
Kami sangat terganggu dengan apa yang terjadi di Ukraina, dan pikiran serta solidaritas kami bersama orang-orang yang terkena dampak kekerasan yang sedang berlangsung. Prioritas utama kami adalah keselamatan anggota tim kami dan keluarga mereka, dan kami memberikan bantuan keuangan langsung kepada mereka dan masyarakat yang terkena dampak. Kami menangguhkan sementara semua layanan Rusia dan Belarusia hingga pemberitahuan lebih lanjut. Seperti yang dikomunikasikan sebelumnya, lokasi di Ukraina telah ditutup sementara dan layanan masuk dan keluar ke Ukraina untuk sementara ditangguhkan.
Untuk informasi status pengiriman tertentu, harap lacak kiriman Anda di sini.
Mendaftar untuk FedEx eNews
Email adalah cara yang bagus untuk selalu
mendapatkan berita terbaru yang mungkin dapat
berpengaruh pada pengiriman Anda dan teruslah
terupdate dengan penawaran-penawaran
khusus.
Sudah Berlangganan?
Anda dapat mengubah preferensi email Anda
kapan pun. Tambahkan, hapus sesuatu yang tidak
lagi diperlukan, atau berhenti
berlangganan.